Diposting Pada 02 Nov 2012
Namun sampai saat ini kedua terpidana yang sudah mendapat kekuatan hukum itu belum diketahui batang hidungnya. Kejaksaan dinilai terlambat untuk melakukan eksekusi sehingga kedua terdakwa melarikan diri hingga sekarang.
Karena belum juga tertangkap, Dewan Presidium Mahasiswa Pranata Indonesia kembali mendemo Kejaksaan Negri Bekasi. Tuntutannya sam dengan demo sebelumnya yaitu menuntut kejaksaan untuk segera menangkap terpidana korupsi dana konpensasi TPA Bantargebang.
“Aksi ini, merupakan aksi lanjutan beberapa waktu lalu yang menuntut segara ditangkapanya Bagas dan Wahyu,” kata Hasan, korlap aksi, Jumat (2/11/12).
“Kita merasa kejari kurang cepat mengeksekusi terpidana. Padahal saat putusan Mahkamah Agung (MA) turun kedua terpidana masih berada di Bekasi. Kini kedua terpidanna sudah berstatus buronan. Tapi sayang hingga kini belum juga tertaangkap” teriak Hasan kesal.
Oleh karena itu mahasiswa mendesak Kejaksaan untuk segera menangkap Bagas Subarnowo dan Wahyu Mulyana. Mahasiswa juga mempertanyakan sudah sejauhmana uapa Kejaksaan menangkan ke dua terpidana.
“Kajari harus transparan dalam menangani kasus korupsi ,agar masyarakat juga tau sampai sejauh mana kasusnya bergulir, kalo berani segera gelar konferensi pers”, tandasnya.
Lebih rinci Hsan menyampaikan tuntutan para mahasiswa kepada kajari yaitu;
1. Kejari diminta jangan main mata dengan setiap kasus hukum yang ditangani.
2. Dalam waktu 3 kali 24 jam segera melakukan tes urin dan darah kepada seluruh pegawai dan hasil tes dipublikasikan kepada masyarakat.
3. Kajari harus cepat mengusut dugaan kasus korupsi tpa sumur batu
4. Kejari dituntut transparan dengan semua kasus yang ditangani kejaksaan negeri Bekasi
Dalam aksi demo itu para mahasiswa sempat membakar ban bekas di depan kantor kejaksaan. Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama karena pihak aparat kepolisian segera membubarkan aksi tersebut.
Akibat aksi itu jalan pramuka sempat mengalami kemacetan karena aksi bakar ban bekas dilakukan di tengah Jl. Pramuka.
Seperti diberitakan dakta.com Bagas Subarnowo dan Wahyu Mulyana sudah diputuskan bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara perbuatannya mengkorupsi dana konpensasi TPA Bantargebang yang merugikan negara Rp 1,3 milia.
Kaajari juga sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi TPA sumur batu berinisial MA dan AS pada pembebasan lahan zona 5 TPA milik kota Bekasi tersebut.***
Editor : Imran Nasution
Reporter : Bayu Samudra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar